QRIS Yang Sakti dan Mandraguna

Sandi Fajariadi
4 min readFeb 25, 2020

Kalau Ken Arok lahir di jaman Millennial sekarang, seandainya dia minta dibuatkan keris yang paling sakti, nanti ketemunya sama Mpu Garing. Saking garingnya, alih alih si Mpu memberikan keris tapi malah memberikan kode QRIS buat di scan oleh Ken Arok. Alamak!

QRIS sedang hangat hangatnya digunjingkan saat ini, banyak yang sedang menggibahkan QRIS, terutama di kalangan yang sehari hari berhubungan dengan proses pembayaran. Banyak yang berharap banyak dengan QRIS, tapi tidak sedikit juga yang dag dig dug der dengan adanya QRIS. Tapi sebenarnya makhluk apakah QRIS ini? Kenapa QRIS bisa menjadi perhatian banyak orang?

QRIS adalah singkatan dari QR Code Indonesian Standard yang berarti di Indonesia sudah menstandarisasi QR Code yang digunakan sebagai sistem pembayaran. Standar QRIS dibuat oleh Bank Indonesia dan diwajibkan sebagai standar pembayaran yang menggunakan QR Code (sesuai peraturan dewan gubernur PADG 21/18/PADG/2019).

QR Code sendiri bagi yang belum tahu adalah evolusi dari barcode yang awalnya merupakan kode 1 dimensi menjadi kode 2 dimensi.

Pada awalnya QR Code digunakan di Jepang sebagai kode barang karena mereka menginginkan lebih banyak data yang bisa ditampilkan dalam 1 kode. Tapi seiring waktu berjalan, penggunaan QR Code makin lebih luas, karena jika idenya adalah mengkonversikan data ke dalam bentuk gambar, artinya kita bisa memanfaatkan data apa saja kan? Bisa data personal, data tiket, data token hingga ke data pembayaran. Dikombinasikan dengan proses pembuatan kode yang dinamis, otomatis “ Use Case” nya jadi semakin luas.

Balik ke negara +62, karena QRIS dimandatkan oleh Bank Indonesia, maka semua pemain pembayaran yang menggunakan QRIS harus tunduk pada aturan yang berlaku, seperti:

  • MDR sudah fixed di 0.7%
  • Pembagian MDR antar issuer, acquirer, switching dan lainnya juga sudah diatur
  • Ada beberapa proses yang harus dipenuhi seperti ijin dari ASPI, penomoran dari BSN dan koneksi ke switching yang ditentukan
  • Nominal transaksi QRIS maksimal di Rp 2,000,000 per transaksi

Saat ini metode QRIS yang diamanatkan adalah model Merchant Presentation Mode (MPM), dimana merchant yang menunjukkan QR Code mereka untuk di scan customer. Ada model lain yaitu Customer Presentation Mode (CPM) dimana QR Code customer yang di scan oleh merchant (seperti yang digunakan oleh Dana) tapi saat ini belum menjadi standar resmi QRIS.

Siapa yang diuntungkan oleh QRIS ini? Yang paling hore tentu merchant & customer! Untuk customer, dengan QRIS kita tidak perlu pusing harus scan menggunakan aplikasi apa, karena semua kode QRIS wajib bisa diproses oleh aplikasi pembayaran apapun. Di sisi merchant juga tidak perlu pusing harus ikut penyedia layanan QR yang mana, karena semua penyedia layanan QR bisa menerima pembayaran dari aplikasi apapun. Sakti banget kan QRIS ini, bisa dipakai dimana saja!

Siapa yang diuntungkan oleh QRIS ini? Yang paling hore tentu merchant & customer!

Bagaimana dengan pemain QR lainnya? Akan ada plus dan minus dari penggunaan QRIS. Minusnya tentu saja tidak ada lagi eksklusifitas layanan. Baik acquirer, issuer dan switching harus bisa memproses semua transaksi QRIS dari manapun, tidak boleh hanya dari 1 penyedia layanan saja. Yang tadinya merchant hanya bisa dikunci untuk 1 pembayaran saja, sudah tidak bisa lagi. Dan karena biaya QRIS sudah ditentukan, maka tentu saja ada potensi kehilangan pendapatan dari MDR sebelumnya jika ditagihkan lebih dari 0.7% ke merchant.

Plusnya tentu saja juga ada. Plusnya adalah, tidak ada lagi eksklusifitas layanan. Loh kok sama? Ya sama, karena dengan tidak ada ekslusifitas, issuer QRIS yang tadinya tidak bisa digunakan di banyak merchant karena milik acquirer lain, sekarang menjadi bisa digunakan. Tidak perlu repot akuisisi merchant atau investasi perangkat yang bisa membuat QR Code nya.

Tapi balik lagi ke tujuan dibuat QRIS ini, yaitu supaya masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan metode QR di merchant mana saja menggunakan jenis pembayaran apapun dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.

Tapi balik lagi ke tujuan dibuat QRIS ini, yaitu supaya masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan metode QR di merchant mana saja menggunakan jenis pembayaran apapun dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.

Jadi apa dong yang bisa dilakukan pemain QRIS kalau semua dibuka? Ya tentu saja ke 1 hal paling penting dalam layanan, Quality of Service. Ini di luar cashback jor joran ya, tapi lebih ke kualitas layanan yang digunakan oleh Customer atau Merchant. Apa saja yang bisa dilakukan oleh mereka di layanan tersebut? Inovasi apa saja yang ada di layanan? Apakah mudah digunakan? Apakah jika ada problem bisa di eskalasi dengan cepat? Apakah merchant bisa mendapatkan laporan pelimpahan dana yang akurat dan cepat? Bagaimana penanganan refund? Hal hal seperti ini yang akan membedakan pemain satu dengan yang lainnya.

QRIS dan GPN akan merubah beberapa hal dalam bisnis pembayaran di Indonesia. Akan menarik untuk mengetahui standar pembayaran apalagi yang akan diterapkan di Indonesia. Kita tunggu saja keris keris buatan Mpu Garing berikutnya! 😁

Originally published at https://www.linkedin.com.

Sign up to discover human stories that deepen your understanding of the world.

Free

Distraction-free reading. No ads.

Organize your knowledge with lists and highlights.

Tell your story. Find your audience.

Membership

Read member-only stories

Support writers you read most

Earn money for your writing

Listen to audio narrations

Read offline with the Medium app

Sandi Fajariadi
Sandi Fajariadi

Written by Sandi Fajariadi

10+ years deep in payment systems, always curious about QRIS. Let's talk!

No responses yet